KOMPENSASI DALAM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Oleh : Muhamad Erwin Nugraha
1. Pendahuluan
Pekerjaan merupakan salah satu bagian penting dalam
kehidupan manusia, pemenuhan kebutuhan menjadi faktor utama pendorong tiap
inividu untuk mendapatkan pekerjaan, apapun bentuknya, dimanapun dan kapan pun
kebutuhan dasar hidup harus tetap dipenuhi tanpa alasan apapun. Pekerjaan
merupakan cara yang ideal untuk mendapatkan nilai dalam bentuk uang atau
imbalan dari tiap pekerjaan yang dilakukan untuk seseorang, badan usaha,
ataupun sebuah institusi. Pengorbanan tenaga, pikiran dan waktu menjadikan
sebuah upaya untuk mendapatkan kompensasi sesuai dengan prinsip keadilan
dan perjanjian yang telah disepakati bersama sebelumnya.
Dalam bidang manajemen sumber daya manusia aspek
kompensasi menjadi hal yang fundamental dalam kelangsungan sebuah badan usaha
atau organisasi. Kompensasi berhubungan langsung dengan gaya hidup, motivasi
dan kinerja para pekerja, selain itu
kompensasi juga berkaitan erat dengan maju mundurnya sebuah badan usaha atau
oraganisasi.
Bagi karyawan besarnya kompensasi mencerminkan pengakuan,
penghargaan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang
telah tercukupi, semakin besar kompensasi maka statusnya semakin
meningkat, pemenuhan kebutuhan akan semakin banyak dinikmati serta motivasi dan
kepuasan kerja akan semakin baik. Inilah fundamentalnya kompensasi bagi
karyawan.
Kompensasi merupakan biaya operasional yang harus
dikeluarkan oleh badan usaha sebagai bayaran atas kinerja karyawannya. Setiap badan
usaha berharap agar kompensasi yang dibayarkan memperoleh timbal balik yang
baik pula berupa prestasi kerja yang baik dari karyawannya, berupa motivasi,
hasil kerja yang memuaskan. dengan demikian proses simbiosis mutualisme akan terjadi
antara karyawan dengan badan usaha.
A
compensation system properly conceived and administered can make an important
contribution to attainment of specific objectives of the organization as well as to
individual satisfaction of its members.
Sebuah sistem
kompensasi benar disusun dan dikelola dapat memberikan kontribusi penting untuk
pencapaian tujuan spesific organisasi serta kepuasan individu anggotanya.
Castetter (1992:459)
Badan usaha dan karyawan terikat oleh hubungan hak dan
kewajiban, sesuai dengan peraturan atau perjanjian yang berlaku. Hak karyawan
adalah mendapatkan kompensasi, hak badan usaha adalah mendapatkan laba dari kinerja karyawannya. Sedangakan
kewajiban karyawan adalah bekerja dengan motivasi tinggi dan sesuai aturan yang
berlaku, kewajiban badan usaha adalah memberikan kompensasi yang adil.
Tingkat kompensasi menentukan gaya hidup, status, harga
diri dan sikap karyawan terhadap organisasi. Selain itu, kompensasi dapat
mempunyai imbas besar atas rekrutmen,
motivasi, produktivitas, dan tingkat putaran karyawan. Simamora (2006:441)
2. Definisi Kompensasi
Untuk jelasnya definisi kompensasi menurut beberapa ahli
adalah sebagai berikut:
Malayu S.P. Hasibuan
Kompensasi adalah semua pendapatan yang berbentuk uang,
barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas
jasa yang diberikan kepada badan usaha.
William B werther dan Keith Davis dalam Hasibuan
Kompensasi adalah apa yang seorang pekerja terima sebagai
balasan dari pekerjaan yang diberikannya. Baik berupa upah per jam maupun gaji
periodik didesain dan dikelola oleh bagian personalia.
Andrew F. Sikula dalam Hasibuan
Kompensasi adalah segala sesuatu yang dikonstitusikan
atau dianggap sebagai balas jasa atau ekuivalen.
Menurut Moekijat
Kompensasi adalah apa yang diterima pegawai sebagai
pertukaran pekerjaanya. Apakah itu upah jam-jaman, atau gaji berkala. Moekijat
(1995:161)
Pemberian kompensasi akan berbeda bentuk sesuai dengan
perjanjian yang tela disepakati, seperti halnya di badan usaha-badan usaha,
institusi, kompensasi yang diberikan berbentuk uang, setelah sekian lama
bekerja maka karyawan akan mendapatkan uang sebagai bentuk kompensasi, namun
berbeda hal nya dengan kompensasi yang masih bersifat tradisional salah satu
contohnya yang terjadi di pedesaan, ketika pemilik sawah mempekerjakan para
petani penggarap, kompensasi yang diberikan setelah hasil panen diketahui tidak
dalam bentuk uang, namun gabah. Sehingga ada istilah yang populer 10:1, artinya
tiap pemilik sawah mendapatkan 10 wadah maka petani penggarap mendapatkan satu
wadah. Bentuk seperti ini merupakan bagian dari kompensasi.
3. Pembagian Kompensasi
Kompensasi dibedakan menjadi dua yaitu kompensasi
langsung (direct compensation) berupa gaji, upah, dan upah insentif; kompensasi
tidak langsung (indirect compensation) berupa employeewelfare atau
kesejahteraan karyawan. Hasibuan (2007:118)
1.
kompensasi
langsung
a.
Gaji
adalah balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan tetap serta
mempunyai jaminan yang pasti. Dengan kata lain kompensasi akan dibayarkan
walaupun karyawan atau pekerja tidak masuk kerja. Kompensasi jenis ini
digunakan di lingkungan institusi pemerintahan. Gaji akan dibayarkan tanpa
melihat apa kontribusi pekerja atau karyawan tersebut. Sistem seperti ini tidak
merangsang pekerja untuk memiliki motivasi dan kinerja yang tinggi.
b.
Upah
adalah balas jasa yang dibayarkan kepada pekerja harian dengan berpedoman atas
perjanjian yang disepakati membayarnya.
c.
Upah
insentif adalah tambahan balas jasa yang diberikan kepada karyawan tertentu
yang prestasinya di atas prestasi standar, kompensasi seperti ini didasarkan
pada asas keadilan dan sbagai bentuk penghargaan kepada pekerja tersebut.
Sehingga akan menimbulkan motivasi di kalangan pekerja karena mendapatan
penghargaan atas kinerja dan dedikasinya. Konsep kompensasi seperti ini banyak
dilakukan di badan usaha-badan usaha swasta, yang memiliki mobilitas dan
inovasi-inovasi baru.
2.
Kompensasi
tidak langsung
Kompensasi
jenis ini tidak langsung diterima oleh pekerja dalam bentuk uang, tetapi dalam
bentuk pelayan badan usaha kepada para pekerja meliputi program
asuransi tenaga kerja (jamsostek) layanan berobat gratis, cuti, penyediaan
sarana dan prasarana ruang kerja, pengadaan fasilitas pendukung yang memberikan
kenyamanan kepada setiap karyawan.
Masalah kompensasi bukan hanya penting karena merupakan dorongan
utama seseorang menjadi karyawan, tapi juga besar pengaruh terhadap semangat
dan kegairahan kerja para karyawan. Dengan demikian maka setiap badan usaha
harus dapat menetapkan kompensasi yang paling tepat, sehingga dapat menopang mencapai tujuan badan usaha secara
lebih efektif dan lebih efisien.
4. Tujuan
Kompensasi
Pemberian
kompensasi sudah seharusnya dapat menguntungkan semua pihak, karyawan dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya, perusahaan mendapat keuntungan, pajak masuk dengan
lancar ke kas negara, masyarakat (konsumen) dapat menggunakan barang yang baik
dan berkualitas.
a.
Ikatan
Kerja sama
Dengan
pemberian kompensasi terjalinlah ikatan kerja sama antara badan usaha dengan pekerja,
dengan tugas dan kewajibannya masing-masing. Pekerja memiliki kewajiban
mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik dan memuaskan, badan usaha memiliki
kewajiban memberikan kompensasi yang adil sesuai dengan perjanjian dan aturan
yang berlaku. Karyawan mempunyai hak mendapatkan kompensasi, badan usaha
mempunyai hak mendapatkan hasil pekerjaan yang baik dan dapat menghasilkan
keuntungan.
b.
Kepuasan
kerja
Dengan
kompensasi pekerja dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya baik itu
kebutuhan dasar ataupun kebutuhan penunjang, sehingga memperoleh kepuasan
kerja.
c.
Pengadaan
efektif
Pengadaan
efektif berhubungan dengan penerimaan pekerja baru. Dengan kompensasi yang
tinggi, maka akan memudahkan untuk mencari karyawan yang benar-benar
berkualitas, qualified. Karena setiap calon pekerja baik itu yang sudah
berpengalaman ataupun yang fresh graduated akan senantiasa mencari badan usaha
yang menawarkan kompensasi besar, maka proses seleksi akan menghasilkan pekerja
baru yang benar-benar qualified
d.
Motivasi
Kompensasi
besar yang diberikan kepada pekerja akan berkorelasi positif dengan motivasi
kerja, pimpinan perusahaan akan mudah memotivasi bawahannya
e.
Stabilitas
karyawan
Kekisruhan
di lingkungan badan usaha pada umumnya dipicu oleh tidak adilnya kompensasi
yang diberikan, demonstrasi, mogok kerja, tidak memiliki motivasi, bekerja
asal-asalan merupakan sebagian efek negatif dari ketidakadilan tersebut.
Stabilitas pekerja akan terjaga jika hak mereka terpenuhi minimal sesuai aturan
yang berlaku di badan usaha tersebut dan aturan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah
f.
Disiplin
Kedisiplinan,
ketaatan akan aturan-aturan yang berlaku akan senantiasa mereka jaga. Karena
secara tidak langsung mereka telah merasa nyaman dengan apa yang mereka
dapatkan, ketika aturan yang berlaku dilanggar, maka konsekuensinya adalah
kehilangan apa yang telah mereka dapatkan.
g.
Pengaruh
Serikat Buruh
Bermunculannya
serikat buruh di setiap badan usaha pada dasarnya adalah memperjuangkan hak-hak
mereka salah satunya adalah masalah kompensasi. Dengan kompensasi yang baik dan
adil maka keberadaan serikat buruh tidak akan mengganggu konsentrasi karyawan
dalam pekerjaannya
h.
Pengaruh
pemerintah
Pemerintah
melakukan intervensi apabila ada kejanggalan berupa pelanggaran aturan yang
telah ditetapkan. Salah satu kasusnya adalah masalah UMR, ketika ada badan
usaha yang memberi kompensasi pekerja di bawah UMR yang telah ditetapkan maka
pemerintah akan melakukan intervensi untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja.
5.
Sistem Kompensasi
Sistem pembayaran kompensasi yang umum diterapkan adalah
sistem waktu, sistem hasil (output), dan sistem borongan, Hasibuan (2007:123)
a. Sistem Waktu
kompensasi sistem waktu, biasanya digunakan oleh
institusi negeri, yang di dalamnya dipekerjakan Pegwai Negeri Sipil. Dalam
sistem waktu, besarnya kompensasi (gaji,upah) ditetapkan berdasarkan standar
waktu seperti jam, minggu atau bulan. Administrasi pengupahan dalam sistem ini
relatif mudah dan dapat diterapkan pada karyawan tetap maupun pekerja harian.
Kemudahan dalam pengadministrasian yang membuat sistem ini banyak digunakan
Pegawai negeri sipil diberikan kompensasi berdasarkan
masa kerja, semakin lama masa kerja maka akan semakin besar kompensasi yang di
dapatkan, terlepas dari apakah produktif atau tidaknya. Prinsip keadilan memang kurang terasa, fakta di lapangan
sering terjadi pekerja yang produktif,
kompensasinya jauh lebih kecil dibandingkan dengan pekerja yang tidak produktif
dan memiliki masa kerja yang lama. Inilah salah satu kelemahan sistem waktu.
Kebaikan sistem waktu ialah administrasi pengupahan mudah
dan besarnya kompensasi yang akan dibayarkan tetap.
b.
Sistem Hasil (output)
Dalam sistem hasil besarnya kompensasi/upah didasarkan
pada jumlah atau besarnya hasil pekerajaan yang dihasilkan pekerja.
Dalam sistem hasil (output), besarnya kompensasi yang
dibayar selalu didasarkan kepada banyaknya hasil yang dikerjakan bukan pada
lamanya waktu mengerjakan, seperti contoh pegawai bordir di tasikmalaya akan
mendapatkan upah Rp.10.000 per potong, maka jika pekerja tersebut ingin
mendapatkan kompensasi yang besar maka harus berusaha menyelesaikan pekerjaan
sebanyak-banyaknya. Sistem ini tidak dapat diterapkan kepada karyawan tetap
(sistem waktu) dan jenis pekerjaan yang tidak mempunyai standar fisik, seperti
pegawai administrasi.
Kebaikan sistem hasil memberikan kesempatan kepada
karyawan yang bekerja sungguh-sungguh serta berprestasi baik akan memperoleh
balasan jasa yang lebih besar. Jadi prinsip keadilan betul-betul diterapkan.
Pada sistem hasil yang perlu diperhatikan adalah kualitas barang yang
dihasilkan.
Kelemahan sistem hasil yaitu kualitas barang yang
dihasilkan kurang baik dan karyawan yang kurang mampu balas jasanya kecil.
Jadi sebaiknya ada standarisasi kompensasi yang diberikan
sesuai dengan aturan yang berlaku, agar pekerja yang kurang ataupun tidak dapat
bersaing tetap mendapatkan kompensasi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya.
c.
Sistem Borongan
Sistem borongan adalah cara pengupahan yang penetapan
besarnya jasa didasarkan atas volume pekerjaan dan lama mengerjakannya, dan
penetapan besarnya balas jasa dalam sistem borongan ini cukup rumit.
Kecermatan menjadi kunci dalam sistem ini. Mengurai,
membagi mengklasifikasikan dan menghitung menjadi dasar utam dalam sistem
borongan. Dengan kecermatan inilah
menghasilkan kepuasan konsumen, kompensasi yang memuaskan bagi pekerja dan
profit yang besar bagi badan usaha.
6.
Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Kompensasi
Faktor-faktor yang mempengaruhi Besarnya
KompensasiAntara lain sebagai berikut.
a.
Penawaran dan Permintaan Tenaga Kerja
Jika pencari kerja (penawaran) lebih banyak daripada
lowongan pekerjaan (permintaan) maka kompensasi relatif kecil. Begitu pun
sebaliknya.
b.
Kemampuan dan Kesediaan Perusahaan
Apabila kemampuan dan kesediaan perusahaan untuk membayar
semakin baik maka tingkat kompensasi akan semakin besar, dan begitu pun
sebaliknya.
c.
Serikat Buruh/Organisasi Karyawan
Apabila serikat buruhnya kuat dan berpengaruh maka
tingkat kompensasi semakin besar, begitu pun sebaliknya.
d.
Produktivitas Kerja Karyawan
Jika produktivitas kerja karyawan baik dan banyak maka
kompensasi akan semakin besar. Sebaliknya kalau produktivitasnya kerjanya buruk
serta sedikit maka kompensasinya kecil.
e.
Pemerintah dengan undang-Undang dan Keppresnya
Pemerintah dengan undang-undang dan keppres menetapkan
besarnya batas upah/balas jasa minimum. Peraturan ini sangat penting agar
pengusaha tidak sewenang-wenang menetapkan besarnya balas jasa bagi karyawan,
dan pemerintah wajib melindungi masyarakatnya.
f.
Biaya Hidup/Cost of Living
Apabila biaya hidup di daerah itu tinggi maka tingkat
kompensasinya/upahnya semakin besar. Begitu pun
sebaliknya, seperti tingkat upah di Jakarta berbeda dengan di Bandung
karena biaya hidup di Jakarta berbeda dengan biaya hidup di Bandung.
g.
Posisi Jabatan Karyawan
Karyawan yang menduduki jabatan lebih tinggi akan
menerima gaji/upah lebih besar. Begitu pun karyawan yang jabatannya lebih
rendah akan menerima gaji lebih rendah pula. Karena seseorang dengan jabatan
yang lebih tinggi mempunyai tanggung jawab yang besar pula.
h.
Pendidikan dan Pengalaman Karyawan
Jika pendidikan lebih tinggi dan pengalaman kerja lebih
lama maka gaji akan semakin besar, karena kecakapan serta keterampilannya lebih
baik dibandingkan dengan karyawan yang berpendidikan rendah dan pengalaman yang
kurang maka kompensasinya pun kecil.
i.
Kondisi Perekonomian Nasional
Apabila kondisi perekonomian nasional sedang maju (boom)
maka tingkat upah/kompensasi akan semakin besar karena akan mendekati kondisi
full employment, dan begitu pun sebaliknya.
j.
Jenis dan Sifat Pekerjaan
Kalau jenis dan sifat pekerjaan yang sulit dan mempunyai
resiko yang besar maka tingkat upah semakin besar karena membutuhkan kecakapan
dan ketelitian untuk mengerjakannya.
7.
Korelasi kompensasi dengan kinerja
Tidak dipungkiri bahwa kompensasi merupakan tujuan utama
setiap orang dalam bekerja, besarnya kompensasi yang diberikan merupakan
dambaan setiap pekerja. Namun besarnya kompensasi tidak selalu berkorelasi
positif dengan motivasi dan prestasi kerja, semua tergantung pada sistem
kompensasi yang digunakan.
Pegawai negeri sipil kompensasinya menggunakan sistem
waktu, semakin lama masa kerja maka semakin besar kompensasinya, sistem ini
jelas kurang memberikan tantangan, dorongan kepada para pegawai negeri untuk
lebih produktif, ditambah dengan kurangnya pengawasan dari atasan mengakibatkan
motivasi kerja rendah.
Berbeda halnya dengan pegawai swasta yang menggunakan
sistem hasil, banyaknya hasil yang di dapat berkorelasi positif dengan jumlah
kompensasi, setidaknya sistem ini
memberikan stimulus kepada pekerja untuk lebih produktif dan inovatif
dalam pekerjaannya.
Fenomena yang
terjadi di lingkungan pegawai negeri sipil, kenaikan kompensasi cenderung tidak
diiringi dengan meningkatnya kualitas kinerja, hal itu dikarenakan beberapa
faktor diantaranya : kurangnya monitoring dari atasan (kepala Sekolah,
Pengawas, Irjen) dan tidak ada komitmen atau perjanjian. Sehingga motivasi
kerja berada pada jalur yang statis.
Berbeda halnya
dengan perusahaan swasta, kenaikan kompensasi akan memiliki kecenderungan
meningkatnya prestasi, motivasi dan produktifitas kerja, karena faktor-faktor
seperti : komitmen, target, pengawasan dan prinsip keadilan berjalan
sebagaimana mestinya.
Dari kedua gambaran
tersebut terlihat motivasi, produktifitas kerja berkorelasi positif dengan
kompensasi jika faktor-faktor pendukung
berjalan sebagaimana fungsinya, seperti halnya pengawasan, komitmen, target.
Jika faktor pendukung tidak berjalan, ditambah dengan karakter pekerja yang
tidak produktif, maka sebesar apapun kompensasi yang di dapat tidak akan
meningkatkan kinerjanya.
Dengan demikian
kompensasi tidak berdiri sendiri dalam meningkatkan kinerja, motivasi dan
produktifitas pekerja, semua faktor harus bersinergi agar memberi kepuasan
kepada semua pihak, badan usaha puas dengan profitnya, konsumen puas dengan
produknya, dan pekerja puas dengan kompensasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar